Kriminal

Residivis Spesialis Vila Dibekuk di Kuta, Bobol Penginapan Wisatawan Prancis di Ubud

Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku curat yang menyasar vila wisatawan di kawasan Desa Singakerta, Ubud. (Foto: Istimewa)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku curat yang menyasar vila wisatawan di kawasan Desa Singakerta, Ubud. (Foto: Istimewa)

GIANYAR, INFODEWATA.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar akomodasi wisata di wilayah Ubud. Seorang pemuda berinisial RD (23), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah diduga membobol sebuah vila di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (7/5), menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah seorang mahasiswa asal Prancis bernama Dorian Balandras yang tengah menginap di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang.

PDIP Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra 2026, Generasi Muda Didorong Lestarikan Bahasa Daerah

Aksi pencurian diperkirakan terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 05.10 WITA. Korban bersama rekan-rekannya baru menyadari menjadi sasaran pencurian setelah sejumlah barang berharga di dalam kamar hilang.

Barang-barang yang dilaporkan raib di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, konsol Playstation 5, AirPods, dokumen penting berupa paspor dan visa, serta tas ransel berisi perlengkapan pribadi lainnya.

“Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp95 juta,” ujar Kompol Putra Antara.

Setelah menerima laporan, jajaran Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta, bekerja sama dengan aparat setempat. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui telah melakukan aksi pencurian di vila kawasan Ubud dan beberapa lokasi lain di Gianyar, Badung, hingga Denpasar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk kamera Sony, drone, PS5, AirPods, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Begitu laporan diterima, anggota kami langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” tegas Kapolsek.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis yang kerap menyasar vila-vila yang ditempati wisatawan asing. Saat ini, RD telah ditahan di Mapolsek Ubud guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Daftar Tunggu Bedah Rumah di Tabanan Membengkak, Keterbatasan Anggaran Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Ubud juga mengimbau pengelola vila dan wisatawan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama memastikan akses pintu dan area penginapan dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kriminal serupa di kawasan pariwisata.

Share