Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, serta unggahan lain dalam blog, forum, komentar pembaca, atau bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi dengan berita yang sama agar memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika:

  1. Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
  2. Sumber berita pertama memiliki identitas jelas, kredibel, dan kompeten.
  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  4. Media menjelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang akan diupayakan secepat mungkin. Penjelasan ini dicantumkan di akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah berita yang belum terverifikasi dipublikasikan, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Jika verifikasi sudah diperoleh, hasilnya harus dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Pengguna harus melakukan registrasi dan login sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.

c. Dalam registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa kontennya tidak:

  1. Berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
  2. Mengandung prasangka, kebencian, atau anjuran kekerasan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. Bersifat diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.

e. Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, atau mengoreksi Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pengaduan.

g. Jika media telah memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dibebani tanggung jawab atas dampak dari Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

b. Ralat dan koreksi harus ditautkan pada berita yang dikoreksi.

c. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan.

d. Jika suatu berita disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

  1. Media pembuat berita hanya bertanggung jawab atas kontennya sendiri.
  2. Media yang mengutip berita harus mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal.
  3. Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita tersebut.

e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000.000 sesuai Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan lain dari Dewan Pers.

b. Media lain wajib mencabut berita yang dikutip dari sumber yang telah mencabutnya.

c. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber harus membedakan secara jelas antara berita dan iklan.

b. Setiap berita yang merupakan iklan atau berbayar harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” “ads,” “sponsored,” atau istilah lain yang menjelaskan statusnya.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di dalam medianya.

9. Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.