Hukum

Gagalkan Penyelundupan 1.700 Burung di Padangbai, Satwa Langsung Dilepasliarkan di Tenganan

Tim gabungan menunjukkan ribuan burung tanpa dokumen yang diamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. (Foto: Istimewa)
Tim gabungan menunjukkan ribuan burung tanpa dokumen yang diamankan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Upaya penyelundupan ribuan burung dari Lombok menuju Bali berhasil digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Selasa (5/5/2026). Sebanyak lebih dari 1.700 ekor burung tanpa dokumen resmi ditemukan di dalam sebuah bus antarkota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman satwa dalam jumlah besar menuju Denpasar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ketat di kawasan pelabuhan.

Bobol Alfamart di Sidakarya, Pria Asal Jember Ditangkap Warga Saat Beraksi

Sekitar pukul 10.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Padangbai, kepolisian, TNI AL, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap bus Safari Dharma Raya bernomor polisi DR 7168 AA di Pos 3 Pelabuhan Padangbai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 kotak berisi berbagai jenis burung.

Jenis burung yang diamankan antara lain pleci lombok, cucak kombo, cinen pisang, beranjangan, hingga kepodang. Total jumlah satwa yang ditemukan mencapai lebih dari 1.700 ekor dan seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, membenarkan penggagalan upaya pengiriman ilegal tersebut.

“Kami bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang masuk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan burung tanpa dokumen karantina, sehingga langsung kami amankan,” ujarnya.

Selain mengamankan satwa, petugas juga membawa sopir dan kernet bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengiriman tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk Bali akan terus diperketat guna mencegah peredaran satwa ilegal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa serta mengantisipasi potensi penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

Setelah melalui proses koordinasi lintas instansi, seluruh burung sitaan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Bali. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WITA, ribuan burung tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Pohon Bambu Tumbang Timpa Rumah Warga di Karangasem, Kerugian Capai Rp25 Juta

Share