Hukum

Bangunan Berdiri di Atas Got di Sibangkaja Ditindak, Pemilik Diimbau Bongkar Secara Sukarela

Bangunan yang berdiri di atas saluran got di wilayah Sibangkaja, Abiansemal, ditindak oleh tim gabungan. (Foto: Istimewa)
Bangunan yang berdiri di atas saluran got di wilayah Sibangkaja, Abiansemal, ditindak oleh tim gabungan. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Pelanggaran tata ruang kembali ditemukan di Kabupaten Badung. Sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase (got) di wilayah Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, langsung ditindak oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak kecamatan, Satpol PP, dan aparat desa setempat.

Penanganan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui teguran, imbauan, serta edukasi kepada pemilik bangunan agar memahami aturan yang berlaku. Langkah ini menjadi upaya awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan oleh pemerintah kabupaten.

Pendaki Lansia Hilang di Gunung Batukaru, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, menyampaikan bahwa pihaknya bersama aparat desa telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi kepada pihak terkait.

“Kami bersama desa sudah turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi awal, dan hasilnya telah kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten Badung,” ujarnya, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, temuan di lapangan kini telah menjadi bahan evaluasi bagi Satpol PP Kabupaten Badung. Pemerintah kecamatan juga berencana menggelar rapat internal bersama perangkat desa guna menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, tahap berikutnya adalah mencari kesepakatan dengan pemilik bangunan, khususnya terkait kemungkinan pembongkaran fasilitas yang melanggar aturan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penanganan akan dilimpahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Badung.

“Jika tidak ada kesepakatan untuk pembongkaran, maka akan kami serahkan ke Satpol PP. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui desa,” tegasnya.

Selain kasus bangunan di atas saluran drainase, pihak kecamatan juga menemukan pelanggaran lain di sejumlah wilayah, seperti penggunaan trotoar untuk aktivitas berjualan. Kondisi ini dinilai melanggar aturan karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Pemanfaatan trotoar untuk usaha jelas melanggar Perda. Kami utamakan edukasi terlebih dahulu, tetapi jika tidak ada titik temu, akan kami tindaklanjuti ke tingkat kabupaten,” tambahnya.

Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami aturan tata ruang serta fungsi fasilitas umum, sehingga ketertiban wilayah tetap terjaga tanpa harus menempuh langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Viral! WNA Terekam CCTV Diduga Curi Uang Sesari di Pura Goa Gajah

Share