Kriminal

Curi Uang Sesari di Dua Pura, Buruh Asal Jawa Timur Ditangkap Warga dan Polisi

Petugas melakukan olah TKP kasus pencurian uang sesari di areal pura di Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan. (Foto: Istimewa)
Petugas melakukan olah TKP kasus pencurian uang sesari di areal pura di Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian uang sesari di dua pura di wilayah Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, berhasil diungkap aparat kepolisian, Kamis (30/4/2026). Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan dipergoki warga setempat.

Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Beratha, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniarta.

Lansia di Nusa Penida Kehilangan Emas Puluhan Juta, Pria yang Sempat Melamar Jadi Sorotan

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, pelapor I Gede Made Budiartawan menerima notifikasi dari CCTV yang terpasang di area Pura Gede Penataran dan Pura Dalem Penataran.

“Pelapor membuka aplikasi CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam areal pura serta membuka bataran pura,” ungkap Beratha.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor segera menuju lokasi sambil meminta bantuan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial ADR (27), seorang buruh harian lepas asal Situbondo, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku datang dari bedeng proyek tempat tinggalnya di wilayah Nyanyi, Beraban, Kediri, dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran pencurian.

“Pelaku masuk ke areal pura dengan cara memanjat tembok bagian belakang, kemudian mengambil uang sesari yang ada di dalam bataran pura untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp523 ribu. Jumlah tersebut diperkirakan sama dengan total kerugian yang dialami pihak pura.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Tersambar Petir, Bangunan Vila Tempat Meditasi di Sidemen Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Share