Kriminal

Dendam Asmara Tak Direstui, Pemuda di Tejakula Bakar Kandang Sapi dan Mobil

Personel Polsek Tejakula melakukan olah TKP pascakebakaran kandang sapi dan garasi milik warga di Desa Julah, Buleleng. (Foto: Istimewa)
Personel Polsek Tejakula melakukan olah TKP pascakebakaran kandang sapi dan garasi milik warga di Desa Julah, Buleleng. (Foto: Istimewa)

BULELENG, INFODEWATA.COM – Seorang pemuda berinisial NA (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga nekat membakar kandang sapi dan sebuah mobil milik warga di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Aksi pembakaran yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA itu diduga dipicu rasa dendam karena hubungan asmara pelaku tidak mendapat restu dari keluarga korban.

WNA Jerman Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Sanur, Diduga Tersetrum Water Heater

Korban diketahui bernama Nengah Sudarta (57). Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa bermula saat korban menerima informasi dari warga bahwa kandang sapinya terbakar.

Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi untuk memadamkan api karena di dalam kandang terdapat seekor anak sapi miliknya.

“Akibat kejadian itu, sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar,” ujar AKP Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).

Tak hanya kandang sapi, api juga merembet ke garasi yang berada sekitar 40 meter dari lokasi pertama. Satu unit mobil Suzuki Futura DK 8972 FA milik korban turut hangus terbakar.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula. Polisi bersama Tim Inafis langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran disengaja. Barang bukti yang diamankan antara lain korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga dipakai untuk memecahkan kaca mobil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian mengarah kepada NA sebagai terduga pelaku.

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp800 Juta

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026). Dalam pemeriksaan, NA mengakui seluruh perbuatannya.

“Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban,” jelas AKP Diatmika.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas mantan Kasi Humas Polres Buleleng tersebut.

Share