Kriminal

Imigrasi Bali Amankan 13 WNA di Canggu, Seminyak, dan Umalas Terkait Dugaan Prostitusi

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani bersama jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan dugaan praktik prostitusi yang melibatkan 13 WNA di Badung, Jumat (18/9/2026). (Foto: Antara)
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani bersama jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan dugaan praktik prostitusi yang melibatkan 13 WNA di Badung, Jumat (18/9/2026). (Foto: Antara)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan terkait dugaan praktik prostitusi di sejumlah wilayah Bali, Kamis (17/9/2026).

Sebanyak 13 WNA tersebut terdiri atas tujuh warga Nigeria, empat warga Rusia, satu warga Kazakhstan, dan satu warga Ukraina. Mereka diamankan dari wilayah Canggu, Seminyak, dan Umalas, mulai sekitar pukul 17.00 WITA.

Pemangku Pura Rambut Siwi Meningal Dunia Usai Kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

Petugas melakukan penelusuran melalui sejumlah platform daring, termasuk WhatsApp dan Telegram, sebelum melaksanakan pengawasan dan penindakan di lokasi yang dicurigai.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri di Badung, Jumat (18/9).

Penelusuran WhatsApp dan Telegram

Dalam operasi di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menawarkan layanan prostitusi dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang laki-laki warga Ukraina berinisial OG yang tinggal di sebuah apartemen dan diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut,” ujar Novyandri.

Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP diketahui memiliki izin tinggal sebagai remote worker yang berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, OG tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Di Seminyak, petugas menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Turis Australia Terluka, Toyota Rush Tabrak Pembatas dan Tiang Lampu di Tol Bali Mandara

Dari lokasi tersebut, tiga perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlakunya.

Masing-masing tercatat mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara itu, penindakan di Umalas dilakukan setelah petugas menelusuri informasi melalui kanal Telegram. Dari sebuah vila, petugas mengamankan empat perempuan, yakni tiga warga Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga Kazakhstan berinisial AS.

Di wilayah yang sama, petugas juga mengamankan empat perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.

Terancam Deportasi dan Penangkalan

Setelah diamankan, seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan awal guna mendalami dugaan pelanggaran.

Novyandri menjelaskan, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan selama lima tahun, serta berpotensi menghadapi proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Menurutnya, pengawasan terhadap warga negara asing perlu terus diperkuat untuk memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan hukum dan menghormati nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.

Imigrasi Bali menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan melalui kerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait.

Share