BADUNG, INFODEWATA.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (17/4). Pelaku berinisial Ad (35), seorang residivis asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Aksi pencurian tersebut menyasar sepeda motor milik seorang satpam bernama Jefrianus (29). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan pos jaga sebelum melaksanakan tugas di Villa Damara. Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang di motor.
“Korban lupa mencabut kunci motor saat diparkir di depan pos satpam,” ujarnya, Rabu (6/5).
Setelah menyelesaikan tugas sekitar pukul 13.40 WITA, korban kembali ke pos jaga dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Sena segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Puri Gading, Jimbaran, tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih tergantung pada kendaraan.
“Rencananya motor hasil curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

