Kriminal

Ditressiber Polda Bali Bongkar Prostitusi Online, Tiga Wanita Ditangkap di Denpasar dan Gianyar

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy bersama Direktur Ressiber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pornografi dan prostitusi online. (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy bersama Direktur Ressiber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pornografi dan prostitusi online. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap kasus pornografi dan prostitusi online dengan menggerebek sejumlah lokasi di wilayah Denpasar dan Gianyar, Senin (27/4). Dalam operasi tersebut, tiga wanita berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) diamankan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Merpati Gang I, Monang Maning, kamar kos di Jalan Gunung Kalimutu, Denpasar Barat, serta lokasi di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Gianyar. Ketiga terduga pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Turis Asal Serbia Ditemukan Tewas di Pantai Mengiat, Sempat Hilang Sehari

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, didampingi Direktur Ressiber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Rabu (29/4), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit II Ditressiber. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun media sosial yang diduga memproduksi dan menawarkan konten bermuatan pornografi.

“Penyelidikan berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial berisi konten pornografi yang diperjualbelikan secara online,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan akun lain yang menampilkan video seorang wanita melakukan aksi pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas pemilik akun berhasil diketahui, yakni FF, TW, dan TRK.

FF diamankan di sebuah penginapan di kawasan Monang Maning, TW ditangkap di kamar kosnya di Jalan Kalimutu yang diduga berperan menyebarkan konten, sementara TRK ditangkap di wilayah Singapadu, Gianyar.

“Selanjutnya dilakukan penindakan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Aszhari.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto maupun video bermuatan pornografi melalui media sosial untuk mendapatkan pelanggan atau booking order. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, tiga bundel tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transfer transaksi.

Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital, khususnya dalam mendukung Bali sebagai destinasi wisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk penyebaran dan perdagangan konten pornografi,” tegasnya.

Rem Diduga Blong, Mobil Terbalik di Sukasada Tewaskan Lansia dan Lukai Lima Penumpang

Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum di ruang digital. Polisi meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.

Share