Hukum

Motor Hilang 6 Bulan, Polisi Nusa Penida Temukan dan Kembalikan ke Pemilik

Pemilik kendaraan menandatangani dokumen serah terima setelah sepeda motor yang hilang berhasil ditemukan oleh polisi. (Foto: Istimewa)
Pemilik kendaraan menandatangani dokumen serah terima setelah sepeda motor yang hilang berhasil ditemukan oleh polisi. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat hilang selama enam bulan. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, Musiman, pada Senin (30/3/2026).

Kasus ini bermula ketika Musiman membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 7895 GJ dari seorang mekanik bernama Weweng Dikdiono. Beberapa waktu kemudian, kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan kembali dibawa ke bengkel yang sama untuk diperbaiki sekaligus mengurus administrasi pajak.

Polsek Denpasar Utara Tertibkan Manusia Silver dan Anak Punk di Simpang Ubung

Kapolsek Nusa Penida, I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa setelah menunggu selama berbulan-bulan, sepeda motor tersebut tak kunjung selesai diperbaiki.

“Setelah sekitar lima bulan, kendaraan belum juga rampung. Namun korban kemudian melihat motornya digunakan oleh orang lain di jalan,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, korban merasa dirugikan karena kendaraannya diduga telah dialihkan tanpa izin. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran secara intensif. Hasilnya, sepeda motor beserta dokumen kepemilikan berupa BPKB berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak, yakni pemilik kendaraan dan pihak bengkel, sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Keberhasilan tim kami menemukan kendaraan yang sempat hilang selama enam bulan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan kendaraan kepada pemilik dilakukan secara resmi dengan dilengkapi administrasi berupa Surat Tanda Penerimaan (STP), sebagai bukti bahwa kendaraan telah kembali ke tangan yang berhak.

Perempuan di Nusa Penida Ditangkap usai Curi Perlengkapan Perak Senilai Rp150 Juta

Share