DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang karyawan magang berinisial NMP (46) harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian uang di tempatnya bekerja, Minimarket Giri Laksmi yang berlokasi di Jalan Trenggana Nomor 80, Kelurahan Penatih, Denpasar.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemilik minimarket mencurigai adanya selisih pada saldo kas. Kecurigaan itu kemudian diperkuat setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan pelaku mengambil uang dari laci kasir tanpa izin.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa laporan resmi terkait kejadian ini diterima pada Senin, 9 Maret 2026.
“Kasus ini dilaporkan oleh pemilik toko setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian pada saldo kas di minimarket miliknya,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.15 WITA. Saat itu, pemilik toko tengah berada di Jalan Teuku Umar ketika menerima telepon dari karyawannya berinisial KW (28), yang melaporkan bahwa pelaku sudah tidak berada di lokasi dan sejumlah uang tunai di laci kasir hilang.
Mendapat laporan tersebut, pemilik toko langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan rekaman CCTV sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil rekaman, terlihat jelas pelaku masuk ke area kasir dan mengambil uang dari laci kasir serta tempat penyimpanan uang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Agung tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil uang tersebut seorang diri saat kondisi toko sedang sepi, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas selempang warna biru tua, satu sweater warna abu-abu, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

