Kriminal

Dua Kurir Ekspedisi di Nusa Penida Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana COD Hingga Rp205 Juta

Petugas kepolisian mengamankan dua kurir jasa pengiriman yang diduga terlibat kasus penggelapan dana pembayaran paket sistem COD di wilayah Nusa Penida, Klungkung. (Foto: Istimewa)
Petugas kepolisian mengamankan dua kurir jasa pengiriman yang diduga terlibat kasus penggelapan dana pembayaran paket sistem COD di wilayah Nusa Penida, Klungkung. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penggelapan dana pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dua orang kurir jasa pengiriman diamankan setelah diduga menggelapkan uang setoran perusahaan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, serta KR (25), warga Desa Sindu Wati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Tiga Kali Bobol Rumah Warga di Kintamani, Pria Asal Badung Diringkus Polisi

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Jalak Nusa dari Unit Reskrim Polsek Nusa Penida pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan jasa pengiriman yang menemukan adanya selisih dalam setoran uang di kantor operasional mereka yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

Supervisor perusahaan, Gemaya Wangsa, sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi dalam periode 18 Februari hingga 11 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan internal perusahaan, ditemukan sejumlah dana pembayaran paket yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pihak kurir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Jalak Nusa kemudian mendatangi kantor operasional perusahaan ekspedisi di Desa Batununggul dan mengamankan dua kurir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp205 juta akibat dugaan penggelapan dana COD tersebut.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Outlet Rumah Makan di Denpasar Utara Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 KUHP yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena memiliki penguasaan barang akibat hubungan kerja atau jabatan.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara rinci modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi tindak pidana yang berpotensi merugikan pihak lain.

Bagikan