GIANYAR, INFODEWATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menertibkan sebuah bengkel las yang kedapatan menggunakan trotoar sebagai tempat menaruh material besi dan perlengkapan kerja di Jalan Raya Bona, Kecamatan Blahbatuh. Penindakan dilakukan menyusul keluhan masyarakat karena tumpukan material tersebut menutup akses pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Kasatpol PP Gianyar Putu Yudanegara mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi hak pejalan kaki yang menggunakan fasilitas trotoar.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan tempat menaruh barang atau material usaha,” tegas Putu Yudanegara, Jumat (30/1/2026).
Di lokasi, petugas menemukan berbagai material seperti besi, seng, dan rangka las yang diletakkan di atas trotoar. Kondisi tersebut memaksa pejalan kaki, termasuk anak-anak dan warga lanjut usia, berjalan di badan jalan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Satpol PP Gianyar langsung membersihkan trotoar dari tumpukan material serta memberikan peringatan kepada pemilik bengkel agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai area penyimpanan maupun tempat kerja.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang, bengkel, maupun pihak lain yang menyalahgunakan trotoar. Jika masih membandel, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Usai penertiban, akses trotoar di sepanjang Jalan Raya Bona kini kembali terbuka dan dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat. Satpol PP Gianyar juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa di ruang publik.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan hal serupa di tempat lainnya di Kabupaten Gianyar,” pungkas Putu Yudanegara. (*)

