GIANYAR, INFODEWATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan operasi penertiban terhadap puluhan kafe dan warung remang-remang di wilayah Gianyar, Senin (11/8/2025) malam. Kegiatan ini menyasar dua titik yang selama ini menjadi pusat aktivitas usaha sejenis, yakni di sekitar Jalan Sinta dan kawasan Jalan Raya Siyut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa pihaknya mendata total 48 usaha. Rinciannya, 18 kafe atau warung berada di sekitar Jalan Sinta dan 30 usaha lainnya di Jalan Raya Siyut.
“Selain pendataan, kami juga menyerahkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir di Kantor Satpol PP Gianyar pada Rabu (13/8/2025). Mereka diminta membawa dokumen perizinan usaha,” ujar Arianta, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, operasi akan berlanjut untuk mendata usaha yang belum terjangkau. Pemilik usaha yang sudah memiliki perizinan diminta melengkapinya, sedangkan yang belum diminta segera mengurus sesuai prosedur.
Penertiban ini, kata Arianta, dilakukan guna memastikan semua kegiatan usaha mematuhi aturan, mencegah pelanggaran perizinan, menjaga ketertiban umum, serta mengurangi potensi gangguan sosial di masyarakat. (*)