BADUNG, INFO DEWATA – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau prostitusi. Kedua tersangka berinisial AK dan MT, dilimpahkan oleh penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Rabu, 9 April 2025.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah mendapat informasi praktik prostitusi yang melibatkan WNA Rusia di wilayah Kuta Utara, Badung. Informasi awal berasal dari pantauan terhadap sebuah situs daring yang memuat jasa esek-esek oleh jaringan asing.
Tersangka utama yang kini ditahan adalah AK dan MT, dua WNA asal Rusia yang diduga berperan aktif dalam jaringan tersebut. Selain mereka, polisi juga sempat mengamankan seorang perempuan lain berinisial EE, dalam penggerebekan awal di salah satu hotel kawasan Badung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, didampingi Kasi Intel Gde Ancana, pengintaian dilakukan di sekitar sebuah hotel di Badung. Setelah itu, dilakukan penggerebekan lanjutan di sebuah vila di kawasan Kuta Utara yang menjadi lokasi operasional jaringan tersebut. Penangkapan terjadi beberapa hari sebelum pelimpahan, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
AK dan MT diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi dan perdagangan orang, dengan modus mengatur layanan prostitusi bagi klien di Bali, khususnya melalui komunitas WNA asal Rusia.
Berdasarkan bukti dan keterangan, mereka dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 506 KUHP dari UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Setelah pelimpahan tahap II diterima, Kejari Badung langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 9 April hingga 29 April 2025, di Lapas Kerobokan. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyusunan dakwaan sebelum disidangkan.
“Penahanan terhadap AK dan MT sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar petugas Kejari Badung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menguak adanya jaringan prostitusi internasional yang beroperasi secara tersembunyi di Bali. Kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut eksploitasi manusia dan kejahatan lintas negara. (*)