Hukum

Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Kembali Ditemukan di Denpasar, BBPOM Sita 73 Produk Ilegal

Puluhan obat tradisional ilegal berbagai merek disita BBPOM Denpasar dalam operasi pengawasan di dua lokasi di Kota Denpasar. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan dilarang untuk beredar karena membahayakan kesehatan. (Foto: Istimewa)
Puluhan obat tradisional ilegal berbagai merek disita BBPOM Denpasar dalam operasi pengawasan di dua lokasi di Kota Denpasar. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan dilarang untuk beredar karena membahayakan kesehatan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFO DEWATA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar kembali mengungkap peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Kota Denpasar. Sebanyak 73 produk obat tradisional disita dalam operasi penindakan terbaru yang digelar oleh BBPOM, Kamis, 12 Juni 2025.

BBPOM Denpasar menemukan puluhan obat tradisional ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Obat-obatan ini umumnya diklaim sebagai obat pegal linu dan penambah stamina lelaki.

Tertidur di Jalan Usai Mabuk, Motor Pemuda Ini Dibawa Kabur Pencuri

Namun faktanya mengandung zat aktif kimia seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, hingga asam mefenamat, yang seharusnya tidak digunakan tanpa pengawasan medis.

Kepala BBPOM Denpasar, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., mengungkapkan bahwa pihaknya menjaring dua sarana distribusi di Denpasar, yang keduanya terbukti menyimpan dan menjual obat-obatan ilegal tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada pelaku yang ditahan karena berdasarkan evaluasi penyidik, pelaku tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah di Kota Denpasar. Barang bukti ditemukan dalam pengawasan intensif BBPOM pada pekan kedua Juni 2025, dan secara resmi diumumkan kepada media dalam jumpa pers pada Kamis (12/6).

Menurut Aryapatni, produk ilegal ini sangat berbahaya karena tidak memiliki izin edar yang sah dan sebagian besar memiliki izin edar fiktif. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam dosis yang tidak jelas dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan jantung, hingga risiko kesehatan fatal lainnya.

Meskipun tindakan hukum telah dilakukan sebelumnya, hal itu belum menimbulkan efek jera yang cukup kuat terhadap para pelaku.

Barang bukti telah disita, dan kasus akan digelar untuk menentukan apakah cukup bukti guna melanjutkan ke proses hukum pidana. Jika memenuhi unsur pidana, BBPOM akan menggandeng Polda Bali untuk melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski BBPOM tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penahanan, proses hukum tetap dilanjutkan demi melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Diduga Ingkari Janji Nikahi Pacar yang Hamil, Pemuda Asal Gerokgak Dilaporkan ke Polisi

Di sisi lain, BBPOM Denpasar juga terus melakukan edukasi publik mengenai bahaya obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat. Melalui program ketahanan pangan desa dan pasar pangan aman, BBPOM berupaya menyasar masyarakat pedesaan yang masih menjadi pasar utama peredaran obat ilegal ini.

“Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan membeli obat-obatan tanpa izin edar yang sah. Konsumsi obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa,” pungkas Aryapatni.

Selain itu, upaya pengawasan diperketat karena produk-produk berbahaya ini umumnya tidak dipajang secara terbuka, melainkan disimpan secara tersembunyi.(*)

Bagikan