DENPASAR, INFODEWATA.COM – Kasus pencurian dengan modus membobol tembok terjadi di kantor Pusat Gadai yang berlokasi di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Aksi tersebut mengakibatkan sejumlah gawai milik nasabah hilang dengan total kerugian mencapai Rp20,1 juta.
Pelaku berinisial IGSSP (38), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputro, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (30/3) sekitar pukul 02.38 WITA. Saat itu, pelapor bernama Risma Agraeni (27) menerima informasi dari tim pengawas CCTV pusat di Jakarta mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kantor tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, pelapor meminta rekannya, Arisma, yang memegang kunci kantor untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kondisi plafon kantor dalam keadaan rusak serta tembok menuju gudang telah dijebol menggunakan mesin gerinda. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam unit gawai milik nasabah telah hilang.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Denpasar Selatan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azel Arizandi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke wilayah Lombok, NTB. Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, pada 8 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang disembunyikan di dalam kamar.
“Pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di lokasi berbeda, yakni di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan dan Denpasar Barat,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

