TABANAN, INFODEWATA.COM – Pengawasan terhadap penduduk pendatang (duktang) di Kabupaten Tabanan terus diperketat. Dalam kegiatan yustisi yang menyasar rumah kos di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, tim gabungan menjaring tiga orang yang tidak dapat menunjukkan identitas diri.
Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 43 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), aparat kecamatan, perangkat desa, Linmas, pecalang, serta unsur TNI dan Polri.
Sidak difokuskan di dua wilayah, yakni Banjar Jagasatru dan Banjar Sema. Di Banjar Jagasatru, petugas memeriksa empat rumah kos dan menemukan satu penghuni yang tidak dapat menunjukkan KTP dengan alasan hilang.
Sementara itu, di Banjar Sema, dari enam rumah kos yang diperiksa, dua penghuni kedapatan tidak membawa identitas. Satu di antaranya mengaku lupa membawa KTP, sedangkan satu lainnya belum memiliki KTP karena baru berusia 17 tahun dan masih dalam proses pengurusan administrasi.
Plt. Kasat Pol PP Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Tabanan.
“Pendataan sebenarnya sudah dilakukan secara berkala oleh kepala dusun bersama pecalang. Namun sidak terpadu tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat di lapangan,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Ia juga mengimbau kepada seluruh penduduk, khususnya pendatang, agar selalu membawa identitas diri saat beraktivitas. Hal ini dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Selain itu, masyarakat yang belum memiliki atau kehilangan KTP diminta segera mengurus dokumen kependudukan guna menghindari kendala di kemudian hari.

