Hukum

Sidak Duktang di Jembrana, 14 Pendatang Tanpa Dokumen Terjaring, Satu Masih di Bawah Umur

Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap penduduk pendatang saat sidak duktang di Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana. (Foto: Istimewa)
Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap penduduk pendatang saat sidak duktang di Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana. (Foto: Istimewa)

JEMBRANA, INFODEWATA.COM – Petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang (duktang) di Kelurahan Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, Kamis (9/4), sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masalah sosial pascaarus balik Lebaran.

Razia yang menyasar kawasan padat penduduk ini difokuskan pada penertiban administrasi kependudukan, khususnya bagi pendatang yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun tujuan jelas selama berada di wilayah tersebut.

Pedagang Asongan Tewas Terjepit Kendaraan di KMP Tunu Pratama Jaya saat Bersandar di Gilimanuk

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring sebanyak 14 pendatang asal luar Bali yang tidak mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKP-NP) dari kelurahan setempat. Dari jumlah itu, satu orang diketahui tidak memiliki kartu identitas sama sekali.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terlebih karena pendatang tanpa identitas tersebut masih berusia di bawah umur dan mengaku bekerja sebagai pelayan di salah satu tempat hiburan malam. Ia juga mengaku baru tiba di Bali usai mudik Lebaran melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan menumpang bus.

Lurah Banjar Tengah, Ni Ketut Marini, menyatakan bahwa seluruh pendatang yang terjaring langsung diminta untuk melengkapi administrasi kependudukan dengan mengurus SKP-NP di kantor kelurahan.

“Kami akan terus melaksanakan sidak secara berkala agar seluruh penduduk pendatang tertib administrasi dan terdata dengan baik, sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujarnya.

Terkait temuan pendatang di bawah umur tanpa identitas, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna penanganan lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban serta permasalahan sosial di wilayah Banjar Tengah akibat meningkatnya arus pendatang setelah momentum Lebaran.

Share