KLUNGKUNG, INFODEWATA.COM – Dua pria yang diduga sebagai pelaku penjambretan lintas kabupaten berhasil diamankan jajaran Polres Klungkung. Kedua pelaku masing-masing berinisial IWG (29) dan INB (26), warga Kabupaten Karangasem, yang diketahui kerap menyasar wisatawan asing sebagai korban aksinya.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga negara asing asal Australia berinisial KARG yang menjadi korban penjambretan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, pada September 2025 lalu.
Saat kejadian, korban yang sedang melintas tiba-tiba dihampiri dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian merampas perhiasan emas yang dikenakan korban di lehernya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp32 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya identitas kedua pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Mikael Hutabarat, Senin (16/3/2026).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku jambret yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Bali. Tidak hanya di Kabupaten Klungkung, mereka juga tercatat pernah melakukan aksi serupa di wilayah Karangasem dan Denpasar.
“Kedua pelaku juga diketahui pernah menjalankan aksinya di wilayah Karangasem dan Denpasar. Mereka berpindah-pindah lokasi saat beraksi, sehingga dapat dikatakan sebagai jambret lintas kabupaten,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo menambahkan bahwa para pelaku sengaja menargetkan wisatawan asing sebagai korban karena dianggap memiliki keterbatasan waktu selama berlibur di Bali.
Menurutnya, para pelaku menduga korban dari kalangan wisatawan asing tidak sempat atau enggan melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
“Pelaku melihat wisatawan asing sebagai peluang karena mereka memiliki waktu terbatas selama berada di Bali. Namun dalam kasus ini korban melapor sehingga pelaku berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa perhiasan emas hasil penjambretan telah dilebur oleh pelaku untuk menyamarkan barang bukti. Meski demikian, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Emas yang dijambret sudah dilebur, namun barang bukti tetap berhasil kami amankan,” kata AKP Reno Chandra Wibowo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

