BADUNG, INFODEWATA.COM – Aparat gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas operator penipuan daring (scam) di sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (27/4).
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 27 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara serta satu orang warga negara Indonesia.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya warga negaranya yang disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator scam di lokasi tersebut.
Kapolresta Denpasar menjelaskan, seluruh orang yang diamankan diketahui tinggal di tempat tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop dan jaringan internet.
“Kami menemukan beberapa ruangan yang difungsikan sebagai tempat operasional dengan berbagai perangkat pendukung aktivitas online,” ujarnya, Selasa (28/4).
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat jaringan internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.
Selain itu, sejumlah WNA yang diamankan diketahui berasal dari Filipina dan Kenya, dengan sebagian di antaranya tidak memiliki dokumen paspor.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, serta Ditressiber Polda Bali. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk memastikan status keimigrasian mereka.
“Kami masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para korban yang diduga menjadi bagian dari praktik penipuan tersebut.

