BADUNG, INFO DEWATA – Belum genap 100 hari masa kerjanya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kembali membuat gebrakan politik dengan meluncurkan program ‘Kontak Bupati’, sebuah inovasi kanal pengaduan langsung dari masyarakat yang bertujuan mempercepat respons dan penanganan keluhan publik.
Terobosan ini menandai pendekatan kepemimpinan yang lebih terbuka dan responsif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Badung.
Kontak Bupati merupakan program kanal aduan masyarakat yang bisa diakses melalui media sosial dan jalur komunikasi khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan seputar layanan publik, infrastruktur, lingkungan, hingga isu sosial secara langsung kepada Bupati.
Bupati I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Badung wajib membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Langkah ini memperluas peran TRC yang sebelumnya identik dengan penanganan bencana, menjadi unit lintas sektor yang bertugas merespons berbagai isu pelayanan publik.
Program ‘Kontak Bupati’ berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Respons akan dilakukan secara sektoral oleh masing-masing OPD, seperti Dinas PUPR untuk perbaikan jalan dan trotoar, Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sampah, Dinas Sosial untuk warga miskin, hingga Dinas Kesehatan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Walaupun belum diumumkan tanggal resmi peluncurannya, program ini sudah mulai dijalankan secara bertahap di minggu-minggu awal kepemimpinan Adi Arnawa. Beberapa OPD diketahui telah aktif menindaklanjuti laporan masyarakat melalui sistem yang baru ini.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa banyak keluhan masyarakat selama ini tidak tersampaikan secara langsung kepada pemerintah. Dengan adanya kanal khusus, ia ingin memastikan suara rakyat mendapat tempat yang jelas dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Selain itu, program ini menjadi simbol pergeseran paradigma pelayanan publik dari birokrasi lamban menjadi pemerintahan yang proaktif.
Setiap keluhan yang diterima melalui kanal ‘Kontak Bupati’ akan disalurkan langsung ke OPD yang bersangkutan. Bupati menegaskan, setiap OPD harus memiliki TRC yang bertugas 24 jam.
Jika tidak ada respons cepat, Adi Arnawa tak segan memberi sanksi berupa penundaan atau pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini menjadi tekanan moral sekaligus politik bagi OPD agar meningkatkan kinerja mereka.
“Saya akan nilai langsung kinerja OPD dari bagaimana mereka menindaklanjuti aduan masyarakat. Jika tidak bergerak, kinerjanya akan dipertanyakan,” tegas Adi Arnawa dalam pernyataannya kepada media.
Langkah ini bukan hanya bentuk komitmen politik seorang kepala daerah, tapi juga peringatan keras bagi aparat birokrasi agar tak lagi bersikap pasif terhadap kebutuhan rakyat. (*)