DENPASAR, INFO DEWATA – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menguatkan sistem hukum adat melalui penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta anggota DPD RI Rai Dharmawijaya Mantra.
Menurut Gubernur Koster, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa merupakan upaya strategis dalam membangkitkan kembali sistem hukum adat yang telah lama menjadi fondasi masyarakat Bali.
“Sistem hukum adat ini adalah warisan leluhur yang telah bertahan selama ribuan tahun, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari jati diri Bali,” ujar Koster dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan pentingnya peraturan daerah sebagai landasan hukum formal untuk pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa.
Dengan demikian, proses penyelesaian permasalahan adat dapat berjalan lebih tertib dan memiliki legitimasi kuat, baik di tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten/kota.
Inisiatif ini diyakini akan memperkuat eksistensi desa adat sebagai pilar utama budaya dan sistem kehidupan masyarakat Bali yang hidup dalam tatanan hukum tradisional. (*)