DENPASAR, INFODEWATA.COM – Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan petugas keimigrasian di Bali karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ahmad Apriandi, mengatakan ketujuh WNA tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berlokasi di Jimbaran hingga Senin (23/2/2026). Hingga kini, pihak Imigrasi belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi.
“Terkait rencana deportasi, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Ahmad Apriandi saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan, dua dari tujuh WNA Bangladesh tersebut lebih dahulu diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026, setelah petugas Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Kedua WNA itu diketahui sempat tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, tanpa membawa identitas diri.
Sementara itu, lima WNA Bangladesh lainnya diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu, 18 Februari 2026. Seluruhnya kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengecekan melalui sistem perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa ketujuh WNA tersebut tidak tercatat secara resmi masuk ke wilayah Indonesia. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi dengan Satpol PP dan Kepolisian,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menilai kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan kasus keimigrasian. Ia menekankan pentingnya peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali.
“Koordinasi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP harus terus diperkuat agar pengawasan terhadap keberadaan orang asing dapat berjalan optimal,” ujarnya.

