DENPASAR, INFODEWATA.COM – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana mengambil langkah tegas terhadap seorang prajurit, Pelda Chrestian Namo, yang diduga melanggar disiplin militer berat setelah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas kasus hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau kumpul kebo.
Pelaporan resmi terhadap Pelda Chrestian Namo dilakukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab komando dalam menjaga kehormatan dan marwah institusi TNI Angkatan Darat.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menegakkan disiplin dan aturan kedinasan tanpa pandang bulu.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan tidak terkait dengan kasus lain,” ujarnya kepada awak media di Denpasar.
Kolonel Widi juga menekankan bahwa TNI AD akan tetap profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. “Siapapun prajurit yang terbukti melanggar disiplin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Kapendam mengapresiasi langkah cepat Kodim 1627/Rote Ndao yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Sementara itu, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, mengungkapkan bahwa Pelda Chrestian Namo telah hidup bersama dengan seorang perempuan tanpa pernikahan sah sejak tahun 2018 dan kini telah memiliki dua anak.
“Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata kehidupan prajurit TNI, baik secara kedinasan maupun moral,” jelas Brigjen Hendro.
Dari hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga kuat melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang keras hubungan suami istri di luar pernikahan sah, serta Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang prosedur Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Denpom IX/1 Kupang. Brigjen Hendro memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kita percayakan proses ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bukti nyata bahwa TNI Angkatan Darat tetap konsisten menjaga integritas, kehormatan, serta disiplin prajurit sebagai garda terdepan dalam penegakan nilai-nilai moral dan hukum di tubuh institusi. (*)
