Hukum

Pansus DPRD Bali Temukan 49 Sertifikat Bermasalah di Kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai

Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak di kawasan Tahura Ngurah Rai untuk menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan konservasi. (Foto: Istimewa)
Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak di kawasan Tahura Ngurah Rai untuk menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan konservasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan kehutanan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Temuan ini diungkap saat sidak yang dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Sidak tersebut berawal dari laporan adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di kawasan hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi milik negara. Dari hasil penelusuran di lapangan, Pansus TRAP menemukan sedikitnya 49 sertifikat tanah, terdiri atas 33 sertifikat utama dan 16 sertifikat tambahan, yang berada di dalam wilayah hutan lindung Tahura. Padahal, lahan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki atau dialihfungsikan secara pribadi.

Seni dan Agama Jadi Prioritas, Gubernur Koster Buka Utsawa Dharma Gita XXXII di Denpasar

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyebut temuan ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan mengancam fungsi ekologis kawasan. “Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan kajian hukum Pansus, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena diduga melibatkan jaringan yang memfasilitasi penerbitan sertifikat di atas lahan negara. “Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti lemahnya tindakan Satpol PP Provinsi Bali, yang dinilai tidak tegas menertibkan pelanggaran di lapangan. Tim tidak menemukan adanya garis pembatas atau “Satpol PP Line” di lokasi, padahal kawasan tersebut sudah lama dilaporkan bermasalah. “Satpol PP sepertinya enggan turun tangan. Padahal mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, makin banyak lahan negara yang diserobot,” tambah Dewa Rai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP berencana memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Provinsi Bali, untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga mendesak Gubernur Bali agar segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai.

“Ini bukan soal kecil, ini soal kedaulatan lahan negara dan masa depan lingkungan Bali,” tutup Dewa Rai.

Sebagai informasi, kawasan Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi vital sebagai paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, penahan abrasi pantai, penyerap karbon, serta habitat bagi berbagai biota laut. Kerusakan di area ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologis Pulau Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik penyalahgunaan kewenangan dan perizinan di kawasan konservasi, guna memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (*)

Rumah Petani Cengkeh di Lemukih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Bagikan