BADUNG, INFODEWATA.COM – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Badung dipastikan berjalan bersih, transparan, dan sesuai prosedur. Bahkan, masyarakat bisa langsung melihat daftar tarif resmi yang ditempel pada jendela kantor pelayanan.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik terus menjadi prioritas utama. Ia memastikan proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan, tanpa praktik pungutan liar (pungli).
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli,” ujar AKBP M. Arif Batubara, Rabu (1/10).
Dijelaskan, biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp100 ribu untuk SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayarkan kepada instansi terkait.
“Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Selain transparansi biaya, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM harus melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian kini telah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat.
Menurut Kapolres, tujuan utama penerbitan SIM bukan hanya formalitas, melainkan untuk menjamin bahwa setiap pengendara benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas dan segera melapor jika menemukan kendala atau dugaan praktik tidak wajar.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka serta sesuai aturan,” tandas Kapolres. (*)