BADUNG, INFODEWATA.COM – Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kali ini, lokasi pengoplosan ditemukan di kawasan perumahan Jalan Seminari I nomor 14, Banjar Dinas Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Simplisius Anggul alias Simin (39), asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Dari hasil penyelidikan, Simin menjalankan aksinya di sebuah lahan kosong yang terletak di belakang rumah, sehingga sulit terdeteksi dari luar.
Saat tim media menelusuri lokasi pada Rabu (27/8/2025), tidak tampak aktivitas mencurigakan dari pinggir jalan. Lingkungan sekitar terlihat sepi dengan deretan gudang dan perumahan. Beberapa warga bahkan mengaku tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut. “Kami tidak tau kasus tersebut, beruntung pelaku sudah diamankan,” ujar Kelian Banjar Dinas Tuka, Nyoman Adi, yang mengaku kaget atas pengungkapan kasus itu.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut memang dihuni sebagian besar pendatang, dengan beberapa gudang milik warga lokal. Namun dirinya tidak pernah melihat ada kendaraan yang mengangkut tabung gas masuk ke area itu. “Jujur kami tidak tahu, padahal rutin kami lakukan patroli. Termasuk perangkat Desa Adat pasti tidak tahu kasus ini,” tegasnya.
Nyoman Adi menambahkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Desa Adat dan pecalang untuk meningkatkan patroli wilayah. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik serupa terulang dan merugikan masyarakat. “Terkait kasus ini kami akan koordinasikan ke pihak adat begitu juga pecalang untuk mengintensifkan patroli,” ujarnya.
Sementara itu, polisi memastikan pelaku kini sudah diamankan. Ia diduga kuat melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kasus ini masih dalam pengembangan Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)