DENPASAR, INFO DEWATA – Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Pelayanan Minimal (SPM), seluruh perangkat daerah pengampu urusan pelayanan dasar dikumpulkan untuk meninjau dan mengevaluasi capaian program hingga triwulan II tahun 2025.
Monev ini dilaksanakan selama dua hari, pada 9 dan 10 Juli 2025, dipimpin oleh Tim SPM Kota Denpasar yang dikoordinasikan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Bappeda, Inspektorat, BPKAD, DPMD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kecamatan se-Kota Denpasar, serta seluruh perangkat daerah pengampu SPM.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Penerapan SPM Kota Denpasar Tahun 2022–2026.
Adapun delapan perangkat daerah yang menjadi fokus monitoring adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Masing-masing instansi diminta menyampaikan progres capaian target indikator pelayanan dasar dan rencana tindak lanjut untuk triwulan selanjutnya.
“Tujuan utama dari monitoring ini adalah memastikan bahwa layanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, benar-benar terjamin kualitas dan keterjangkauannya,” ungkap Gusti Ketut Tristina Dewi, Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Setda Kota Denpasar yang bertindak sebagai koordinator Tim SPM.
Monitoring dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif, dengan masing-masing perangkat daerah menyampaikan data capaian, hambatan yang dihadapi, serta strategi percepatan yang akan diambil untuk memenuhi target SPM.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Denpasar berharap pelaksanaan program yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga. (*)