Politik

DPRD Bali Soroti Penyerobotan Tanah Negara dan Pelanggaran Tata Ruang oleh Investor Asing di Kawasan Wisata Elit

Suasana rapat Komisi I DPRD Bali bersama perwakilan OPD Kabupaten Badung membahas pelanggaran pembangunan di kawasan pesisir Jimbaran dan Pantai Bingin, Pecatu, pada Senin, 19 Mei 2025.
Suasana rapat Komisi I DPRD Bali bersama perwakilan OPD Kabupaten Badung membahas pelanggaran pembangunan di kawasan pesisir Jimbaran dan Pantai Bingin, Pecatu, pada Senin, 19 Mei 2025.

DENPASAR, INFO DEWATA – Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat penting di Gedung DPRD Bali lantai tiga untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan pembangunan di kawasan pesisir Jimbaran dan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Fokus utama rapat ini adalah dugaan penyalahgunaan tanah negara, pembangunan tanpa izin resmi, serta kebocoran pendapatan daerah yang dinilai merugikan pemerintah provinsi.

Ditemukan pelanggaran berat berupa pembangunan vila, homestay, dan restoran di tebing curam Pantai Bingin dan pesisir Jimbaran oleh pelaku usaha, termasuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan sebagian besar berada di atas tanah negara.

Janji Makan Bergizi Belum Terealisasi di Badung, Program Andalan Presiden Prabowo Tersendat di Level Teknis

PT Step Up Solusi Indonesia menjadi salah satu pihak yang disorot karena membangun di kawasan pesisir Jimbaran tanpa kejelasan izin. Berdasarkan laporan awal, terdapat 33 pemilik bangunan berstatus WNI dan 6 pemilik WNA yang mendirikan bangunan di kawasan Pantai Bingin tanpa izin, bahkan beberapa di antaranya telah berdiri selama lebih dari 15 tahun.

Pelanggaran ini ditemukan di dua lokasi utama: kawasan pesisir Jimbaran dan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kedua wilayah ini merupakan area strategis pariwisata yang diatur ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat tindak lanjut digelar pada Senin, 19 Mei 2025, sebagai respons atas laporan dan temuan dari tim terpadu bidang pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya merugikan tata kelola ruang wilayah, tetapi juga mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketidaksinkronan antara RTRW provinsi dan kabupaten turut memperparah situasi, menyebabkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Komisi I DPRD Bali mendesak pemanggilan seluruh pemilik vila dan restoran ilegal untuk dimintai keterangan sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi, yang mencakup tindakan administratif hingga pembongkaran bangunan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, menyatakan bahwa bangunan di atas tanah negara yang tidak memiliki sertifikat atau hak legal tidak dapat diberikan izin, dan dengan demikian seluruh aktivitas di atasnya ilegal. Ia menekankan perlunya penegakan hukum dan pencegahan penyerobotan tahap selanjutnya.

Rapat lanjutan direncanakan akan melibatkan unsur imigrasi, pemilik vila, dan perangkat desa untuk memperkuat data serta mempercepat proses penertiban dan penegakan aturan di kawasan tersebut.

Pemerintah daerah pun diminta bertindak tegas demi menjaga kewibawaan negara dan menegakkan hukum secara konsisten di tengah gempuran investasi pariwisata yang tidak terkendali. (*)

Terguling di Jalur Ekstrem Menuju Kelingking Beach, Minibus Wisatawan Selamat dari Kecelakaan

Bagikan