DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang pria bernama Billy Tamberongan (36), asal Gorontalo, ditangkap polisi setelah menjual motor hasil curiannya melalui situs jual beli online. Pelaku diamankan di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar, pada Kamis (3/4/2025) pagi, beserta barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan Balai Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Korban, I Wayan Sudiana (48), yang kehilangan motornya dalam kondisi setang terkunci, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada Rabu (2/4/2025).
“Motor korban juga masih menyimpan STNK di bawah jok, yang membuat pelaku lebih leluasa untuk menjualnya. Kami berhasil melacak motor tersebut setelah ditemukan dalam daftar jual di platform jual beli online,” ujar Sukadi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor curian telah dibeli oleh seseorang di daerah Marga, Tabanan, dengan harga di bawah pasaran. Berdasarkan informasi tersebut, aparat segera melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, Billy mengaku telah melakukan pencurian kendaraan di beberapa lokasi lain, termasuk di Jalan Kroya, Denpasar Timur, serta di kawasan McDonald’s Sanur. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan tidak sembarangan membeli motor dengan harga murah tanpa memastikan legalitasnya. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. (*)