DENPASAR, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian lima unit iPhone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui bernama Patar Predrick Pardosi (24), pemuda asal Tangerang Selatan, yang ditangkap setelah membawa kabur barang berharga milik rekannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban Dion (23), yang baru tiba dari Medan, mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan. Ia juga menemukan jejak kaki mencurigakan.
“Korban mengecek laci tempat menyimpan iPhone miliknya dan mendapati lima unit iPhone telah hilang,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu (14/9/2025).
Dion lantas menanyakan ke tetangga apartemen, dan diperoleh keterangan bahwa ada seseorang yang masuk ke kamarnya saat ia pergi. Setelah ditunjukkan foto, saksi mengonfirmasi bahwa pelaku adalah Patar, orang yang sebelumnya pernah menginap di kamar Dion.
Menurut polisi, Patar masuk ke kamar dengan memanfaatkan kunci yang dipinjam dari pihak keamanan apartemen. Dari aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di tempat tinggal sementaranya. Dari hasil interogasi, Patar mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menggadaikan handphone curian tersebut.
“Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Sukadi.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (*)