Politik

Gubernur Bali Tekankan Larangan Jual Tanah di Sekitar Turyapada Tower: Wujudkan Kedaulatan Ekonomi Krama Lokal

Turyapada Tower, Buleleng.
Turyapada Tower, Buleleng.

BULELENG, INFO DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjual lahan di sekitar kawasan Turyapada Tower di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Instruksi ini disampaikan saat peluncuran siaran TV Digital dari Turyapada Tower, Jumat (18/4), dengan tujuan menjaga kedaulatan ekonomi masyarakat Bali di tengah pesatnya pengembangan kawasan wisata baru tersebut.

Gubernur Bali mengingatkan bahwa kawasan Turyapada Tower akan menjadi “ladang emas” yang menarik banyak investor. Ia mengkhawatirkan, tanpa proteksi yang memadai, masyarakat Bali hanya akan menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.

Ketua DPW PSI Bali Mundur, Fokus Urus Pendidikan: Dinamika Politik dan Tantangan Kaderisasi Partai

Gubernur Wayan Koster langsung meminta Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, untuk segera mengambil langkah hukum konkret, yakni menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembangunan di radius tertentu sekitar tower. Selain itu, kepala desa dan bendesa adat juga diminta aktif mengingatkan warga untuk mempertahankan kepemilikan tanah mereka.

Kawasan yang menjadi fokus adalah sekitar Turyapada Tower, yang terletak di pegunungan Sukasada, Buleleng. Area ini dikenal memiliki panorama spektakuler, menghadap ke Danau Beratan, Tamblingan, Buyan, hingga pemandangan pantai dari barat hingga timur.

Pernyataan Gubernur dilontarkan pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan peresmian peluncuran siaran TV Digital di Turyapada Tower.

Koster menilai, kawasan ini berpotensi besar menjadi destinasi wisata dunia. Dengan adanya Turyapada Tower satu-satunya menara komunikasi di atas bukit hijau di Indonesia nilai ekonominya dipastikan terus meroket. Ia tidak ingin masyarakat lokal terpinggirkan akibat gelombang investasi asing atau domestik yang agresif membeli tanah.

Gubernur mendorong skema kemitraan antara warga dengan investor, agar lahan tetap dimiliki masyarakat Bali. Pihak yang ingin membangun usaha, seperti restoran, glamping, flying fox, hingga gondola sepanjang 1,4 km, harus membuat perjanjian kerja sama, bukan pembelian tanah. Dengan demikian, konsep pembangunan kawasan hijau, teknologi, dan budaya tetap mengutamakan partisipasi aktif warga lokal.

Turyapada Tower sendiri akan dilengkapi berbagai fasilitas modern, termasuk Skywalk, restoran berputar 360 derajat, planetarium, museum budaya, taman teknologi, kebun bunga dan buah, area bermain anak, UMKM center, serta jembatan kaca, yang seluruhnya dirancang untuk menunjang ekonomi rakyat Bali tanpa mengorbankan ruang hidup mereka. (*)

Bagikan