Kriminal

Diduga Bakar Bengkel di Gianyar, Basir Diciduk Tim Opsnal Polsek Payangan

Petugas Polsek Payangan mengamankan IKY alias Basir (28) yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Bengkel Delem 2 di wilayah Payangan, Gianyar. (Foto: Istimewa)
Petugas Polsek Payangan mengamankan IKY alias Basir (28) yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Bengkel Delem 2 di wilayah Payangan, Gianyar. (Foto: Istimewa)

GIANYAR, INFODEWATA.COM – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran bengkel yang terjadi di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKY alias Basir (28) yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.40 WITA di bengkel milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat dilalap api.

King Cobra 3 Meter Gegerkan Warga Selemadeg Timur Saat Memangsa Piton

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Made Suteja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria bernama Basir yang sebelumnya diketahui berada di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Kecamatan Payangan.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga dijadikan wadah bahan bakar, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku dan rangkaian peristiwa kebakaran tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun barang bukti.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pendaki Lansia Hilang di Gunung Batukaru Ditemukan Meninggal di Dasar Jurang

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini diamankan di Mapolsek Payangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share