Kriminal

Kronologi Penyelundupan Kokain 2,5 Kg di Bali Terungkap, Kurir WNA Kazakhstan Dijanjikan Rp16 Juta

Direktur Resnarkoba Polda Bali bersama jajaran menunjukkan barang bukti kokain hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)
Direktur Resnarkoba Polda Bali bersama jajaran menunjukkan barang bukti kokain hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Kepolisian Daerah Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap kronologi upaya penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing asal Kazakhstan berinisial YK (24). Kasus ini tercatat sebagai pengungkapan kokain terbesar di Bali sepanjang tahun 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Selasa (14/4/2026), menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka YK tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Ia menumpang penerbangan dari Istanbul, Turki.

Aksi Pencurian di Pura Dalem Buahan Digagalkan Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Jejak

Saat melintas di area pemeriksaan, petugas gabungan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali mencurigai gerak-gerik tersangka yang membawa koper berwarna hijau. Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat pemindai X-ray.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan yang tersembunyi di dalam struktur koper. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket aluminium foil berisi delapan paket plastik berisi serbuk putih.

“Barang tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang dalam koper untuk mengelabui petugas,” jelas Radiant.

Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, serbuk putih tersebut dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.843,50 gram brutto atau 2.544,10 gram netto. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Bali dan nekat menjadi kurir karena tergiur imbalan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp16 juta. Ia direkrut oleh seseorang berinisial I alias Igor melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026.

Pada 9 April 2026, tersangka bertemu dengan Igor di sebuah supermarket dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menerima koper berisi kokain tersebut. Selain imbalan, tersangka juga difasilitasi tiket pesawat pulang pergi serta penginapan di Bali.

Setibanya di Bali, rencananya koper tersebut akan diambil oleh pihak lain yang akan menghubungi tersangka. Namun, sebelum barang sempat berpindah tangan, petugas lebih dulu menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa koper hijau, boarding pass, serta dua unit telepon genggam. Dengan pengungkapan ini, aparat mengklaim telah menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Motor Dipinjam untuk Beli Nasi, Pria di Buleleng Malah Gadaikan demi Bayar Tagihan Kafe

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak internasional guna mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan kokain tersebut.

Share