Kriminal

Dua Buruh Galian C Nekat Curi Motor di Karangasem, Polisi Amankan Empat Unit Kendaraan

Sejumlah tersangka kasus pencurian sepeda motor yang diamankan Polres Karangasem saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem. Para pelaku mengenakan pakaian tahanan oranye dalam proses penanganan hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)
Sejumlah tersangka kasus pencurian sepeda motor yang diamankan Polres Karangasem saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem. Para pelaku mengenakan pakaian tahanan oranye dalam proses penanganan hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Dua orang buruh galian C berinisial EK dan DN diamankan aparat Polsek Selat setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Karangasem. Selain motor milik korban, polisi juga menyita total empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah warung yang berada di Banjar Dinas Gede, Desa Muncan. Korban diketahui bernama Ni Kadek Darma Yanti, warga Dusun Griana Kauh, Desa Duda Utara, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 4619 ABS.

Manfaatkan Kelalaian Korban, Pencuri Motor di Kerambitan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Peristiwa bermula saat korban berkunjung ke rumah temannya dan memarkir sepeda motor di depan warung. Namun, ketika hendak berangkat menuju Gianyar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan warga, petugas Polsek Selat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan sepeda motor hasil curian di kawasan Keramas, Kabupaten Gianyar. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EK dan DN yang diduga kuat sebagai pelaku.

AKP Ida Bagus Astawa mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga pendatang yang bekerja sebagai buruh galian C di kawasan Sungai Yeh Sah.

“Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya,” ujar AKP Astawa, Rabu (17/12).

Selain sepeda motor milik korban, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor lain yang diduga berasal dari hasil pencurian di wilayah berbeda. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Selat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun penjara jika memenuhi unsur pemberatan tertentu. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. (“)

Truk Muat Pasir Terguling di Bukit Jambul, Arus Lalu Lintas Karangasem–Klungkung Sempat Tersendat

Bagikan