Kriminal

Dua Pekerja Proyek Jalani Sidang Kasus Sabu 20 Gram di Denpasar, Mengaku Sempat Konsumsi

Dua terdakwa kasus narkotika menjalani persidangan dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi. (Foto: Istimewa)
Dua terdakwa kasus narkotika menjalani persidangan dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Dua terdakwa kasus narkotika, Dwi Hendra Setiyo Budi (33) dan Hanafi (39), menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (31/3/2026). Keduanya tampak pasrah saat mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, menghadirkan dua anggota Polda Bali sebagai saksi fakta. Keterangan para saksi dinilai memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Koster Terima Delegasi Parlemen Saint Petersburg, Perkuat Kerja Sama Bali-Rusia

Ketua Majelis Hakim, Syahbuddin, sempat menanyakan apakah ada bantahan dari para terdakwa. Namun, keduanya hanya menggelengkan kepala sebagai tanda tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di kawasan Jalan Seroja, Denpasar. Kemudian berlanjut sekitar pukul 00.30 WITA di depan Bali Exclusive Karaoke, Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur.

Peristiwa berawal saat Hanafi dihubungi seseorang berinisial Busy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil tempelan sabu di beberapa lokasi. Hanafi kemudian mengajak Dwi untuk membantu pencarian tersebut.

Keduanya bergerak menggunakan sepeda motor menuju kawasan Jalan Noja, Denpasar Timur. Namun saat melakukan pencarian, mereka sempat terpisah. Hanafi kemudian mencoba menghubungi Dwi dengan meminjam ponsel pegawai minimarket dan berjanji menunggu di sekitar kawasan Living World.

Sementara itu, Dwi tetap melanjutkan pencarian di Jalan Noja Selatan hingga akhirnya menemukan paket sabu yang dibungkus dalam plastik kopi sachet. Namun, saat hendak kembali, Dwi terlebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian.

Dari tangan Dwi, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 20,46 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi. Setelah itu, petugas membawa Dwi ke lokasi Hanafi, yang kemudian juga diamankan tanpa perlawanan.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tidak hanya menguasai barang haram tersebut, tetapi juga mengakui sempat mengonsumsinya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, pertukaran, atau penyerahan narkotika golongan I tanpa izin. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.

WNA Mesir Kehilangan iPhone Rp30 Juta Dijambret Saat Melintas di Dalung

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Share