Kriminal

Curi Tas Pengunjung Toko di Sambangan, Pria Asal Kampung Kajanan Dibekuk Polisi

Rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku saat berada di sekitar lokasi Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. (Foto: Istimewa)
Rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku saat berada di sekitar lokasi Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. (Foto: Istimewa)

BULELENG, INFODEWATA.COM – Seorang pria bernama Jihanz (40), warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri tas milik pengunjung di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (10/2) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Rabu (11/2), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Pande Made Mirah Permata Sari yang kehilangan tas saat berada di toko tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Pelajar SMP di Rendang Alami Luka Serius Usai Kecelakaan di Jalan Raya Gunung Agung Besakih

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan. “Dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan,” jelas Iptu Yohana Rosalin Diaz.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DK 2304 UT yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp561 ribu, kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, tas milik korban berwarna hitam merek JIELSHI hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, tas tersebut dibuang di pinggir jalan pada jalur shortcut Singaraja–Denpasar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil tas korban saat pemiliknya dalam kondisi lengah.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukasada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. (*)

Bagikan