DENPASAR, INFODEWATA.COM – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu (18/4/2026). Penyesuaian ini mencakup produk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, sementara harga BBM subsidi serta Pertamax tetap tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan data resmi, harga Pertamax Turbo di wilayah Bali melonjak menjadi Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100 per liter per 1 April 2026. Kenaikan juga terjadi pada Dexlite yang kini dijual Rp23.600 per liter dari harga sebelumnya Rp14.200 per liter. Sementara Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900 per liter dari Rp14.500 per liter.
Penyesuaian harga ini juga berlaku di sejumlah daerah lain di Indonesia dengan kisaran kenaikan yang relatif serupa. Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92) tetap berada di angka Rp12.300 per liter dan Pertamax Green Rp12.900 per liter. Untuk BBM subsidi, Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti formula harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penyesuaian harga mengacu pada formula penyusunan harga dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
Di lapangan, kenaikan harga ini turut diiringi dengan keterbatasan pasokan BBM jenis tertentu. Sejumlah SPBU di Kota Denpasar dilaporkan tidak menyediakan Pertamax pada Sabtu pagi dan hanya menjual Pertamax Turbo di beberapa lokasi.
Kondisi tersebut terjadi di antaranya di kawasan Jalan Hayam Wuruk, di mana beberapa SPBU kehabisan stok Pertamax. Seorang warga, Wahyudi, mengaku kesulitan mendapatkan BBM yang biasa digunakannya.
“Adanya hanya Pertamax Turbo dengan harga cukup tinggi,” ungkapnya.
Ia akhirnya menemukan Pertamax di SPBU kawasan Renon, meskipun sempat mempertimbangkan peralihan ke jenis BBM lain. Namun menurutnya, perbedaan harga antara Pertamax dan Pertamax Turbo cukup signifikan.
Kebijakan penyesuaian harga ini mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur mekanisme perhitungan harga jual eceran BBM umum, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap dinamika harga minyak dunia.

