BANGLI, INFODEWATA.COM – Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKS (34) yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Banjar Bantang, Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kamis (12/3/2026).
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama I Made Suamba yang melapor ke polisi pada 11 Maret 2026 setelah menyadari sejumlah barang miliknya hilang.
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kintamani langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang kerap datang ke rumah korban pada malam hari menggunakan kendaraan jenis pick up.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Sangeh, Kabupaten Badung. Petugas pun melakukan pembuntutan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memasuki rumah korban sebanyak tiga kali pada malam hari saat kondisi rumah sedang kosong. Pada kesempatan tersebut, pelaku mengambil berbagai barang milik korban.
Barang-barang yang dicuri di antaranya mesin semprot merek Honda, mesin pemotong rumput merek Mustang, mesin air merek Shimizu, delapan dus gelas kaca restoran, mesin pres gelas plastik merek Getra, speaker aktif merek Bose, serta perangkat mesin kasir.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp28.600.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, termasuk beberapa peralatan mesin, perangkat kasir, serta kendaraan pick up yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Kintamani menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan serta patroli untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kintamani.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

