JAKARTA, INFODEWATA.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, atas masukan terkait perbaikan kebijakan keimigrasian bagi wisatawan asing. Hal itu diungkapkan usai pertemuan audiensi antara keduanya pada Selasa (23/9/2025) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan tiga isu utama terkait kondisi pariwisata Bali. Pertama, ia meminta dukungan Kementerian Imigrasi dalam mengoptimalkan pengawasan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Koster, tingkat kepatuhan pembayaran masih rendah, baru mencapai 35 persen dengan perolehan Rp283 miliar.
Isu kedua, Koster menyoroti perlunya sinergi lebih kuat antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Imigrasi untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan. Ia menekankan sejumlah pelanggaran, mulai dari melewati batas izin tinggal hingga perilaku yang dinilai merusak kehormatan bangsa.
Selain itu, isu ketiga yang diusulkan Koster adalah perbaikan kebijakan visa dan Visa on Arrival (VoA), agar lebih efektif dalam mengatur mobilitas wisatawan di Bali.
Menanggapi hal itu, Menteri Agus Adrianto menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang dijalankan Pemprov Bali. “Kami siap bersinergi menjaga ketertiban dan citra pariwisata Bali, mengingat kontribusi besar sektor ini bagi devisa negara,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Agus menyebut pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025. Satgas ini akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan aturan berjalan lebih optimal. (*)