DENPASAR, INFODEWATA.COM – Gubernur Bali Wayan Koster tampil sebagai dosen penguji tamu dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (22/9/2025). Sidang tersebut menguji disertasi karya Agus Samijaya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat”.
Dalam kesempatan itu, Koster menekankan pentingnya keberadaan Badan Bank Tanah sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang kerap dihadapi masyarakat. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, lembaga tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Badan Bank Tanah bisa menjadi instrumen alternatif dalam mewujudkan reforma agraria. Namun implementasinya harus selaras dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Koster.
Ia menambahkan, pengelolaan Badan Bank Tanah sebaiknya juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih mudah mengakses dan memanfaatkan tanah negara dalam rangka pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Dengan adanya lembaga ini, Koster berharap potensi konflik agraria dapat ditekan dan pemanfaatan tanah negara bisa berjalan lebih adil serta berpihak kepada kepentingan rakyat luas. (*)