Kriminal

Pencuri Kamera Milik Wisatawan di Ubud Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Rp50 Juta

Unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku pencurian kamera milik wisatawan di wilayah Kelurahan Ubud, Gianyar. (Foto: Istimewa)
Unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku pencurian kamera milik wisatawan di wilayah Kelurahan Ubud, Gianyar. (Foto: Istimewa)

GIANYAR, INFODEWATA.COM – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar wisatawan di wilayah Kelurahan Ubud, Gianyar. Seorang pria berinisial AM (28) diamankan setelah diduga mencuri satu set kamera profesional milik wisatawan yang menginap di sebuah penginapan di Lingkungan Taman Kelod.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (15/5). Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Fikri Muhammad (31), mahasiswa asal Jakarta Selatan, yang kehilangan perlengkapan kameranya.

FINNS Bali dan JFF Gelar Charity Dinner, Dana Terkumpul Biayai 200 Operasi Mata

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di kamar nomor 3 Patra House, Gang Soka, Ubud. Saat itu korban mendapati kamera Nikon D850 beserta perlengkapannya hilang dari kamar penginapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban melalui jendela yang dalam keadaan terbuka ketika korban sedang berada di luar.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi juga memperlihatkan seorang pria masuk dan keluar kamar sambil membawa barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pada 12 Mei 2026, petugas Opsnal Reskrim Polsek Ubud yang sedang berpatroli di Jalan Raya Ubud melihat seorang pria yang memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku dalam rekaman CCTV.

Petugas kemudian melakukan interogasi di lokasi dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. AM juga menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil curian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kamera Nikon D850, lensa AF-S Nikkor 28-300 mm f/3.5-5.6G ED VR, adaptor kamera, serta satu baterai Nikon.

Garasi dan Mobil Warga di Gianyar Terbakar, Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Merembet

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal, terutama jendela dan pintu saat meninggalkan ruangan,” tegas Kompol Putra Antara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menyebut pelaku bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi proses administrasi penyidikan.

Share