DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang pria berinisial F (32), asal Jember, Jawa Timur, diamankan warga usai kedapatan melakukan aksi pencurian di Alfamart Sidakarya 61, Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (5/5) sekitar pukul 03.05 WITA.
Pelaku tertangkap tangan saat berupaya menggondol sejumlah barang dari dalam toko, di antaranya rokok dan barang lainnya. Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah seorang karyawan toko bernama Muhamad Angga Nurvianto menerima panggilan dari nomor ponsel inventaris toko yang menginformasikan adanya pencurian serta pelaku telah diamankan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Angga bersama rekannya Rendi Bagus Pranata segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya mendapati pelaku sudah dalam kondisi kedua tangan terikat oleh warga.
“Setiba di TKP, kedua saksi menemukan pelaku sudah diamankan warga beserta barang bukti berupa tas belanja berisi sejumlah rokok, HP, uang tunai dan pisau cutter,” ujar Iptu Azel.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Samsung Galaxy A06, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 6439 GAE, sebanyak 258 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai sebesar Rp357 ribu, serta satu buah pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di lokasi lain.

