GIANYAR, INFODEWATA.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Dua pelaku berinisial OKK (20) dan AJB (18) diamankan petugas di kawasan Padangsambian, Denpasar, Senin (20/4) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di pinggir Jalan Bypass Dharma Giri, Minggu (19/4) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor di depan sebuah showroom. Namun, kendaraan ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang. Saat kembali, korban mendapati motornya telah hilang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Blahbatuh langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Denpasar.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang,” ujar Kompol Sri Sumartini, Rabu (22/4).
Selain mengamankan kedua tersangka yang diketahui berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dengan pelat nomor tidak sesuai, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Blahbatuh menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Kelalaian sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

