DENPASAR, INFO DEWATA – Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyerobot lahan warisan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar. Kedua tersangka, GS dan KN, diduga memalsukan dokumen untuk menguasai tanah secara ilegal.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah yang telah lama berjuang mempertahankan hak atas tanah leluhurnya. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih besar.
Jro Komang Sutrisna, S.H., kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa upaya pengambilalihan Nomor Obyek Pajak (NOP) atas tanah tersebut sudah dilakukan sejak 2014. Saat itu, sengketa perdata masih dalam tahap kasasi, dan putusan kasasi mengembalikan perkara ke putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan tersebut mengakui sebagian hak pelapor sebagai ahli waris, tetapi fakta ini kemudian dibelokkan. GS dan KN diduga mengalihkan NOP secara diam-diam tanpa sepengetahuan ahli waris sah, lalu menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.
“Para tersangka membuat surat keterangan palsu yang menyatakan keluarga pelapor tidak tinggal di Jeroan Belong. Dengan dokumen tersebut, mereka berhasil mengalihkan NOP dan menerbitkan sertifikat tanah atas nama mereka sendiri,” jelas Jro Sutrisna, Jumat (28/3/2025).
Setelah sertifikat hak milik yang diperoleh secara melawan hukum terbit, pelapor justru digugat dan diusir dari tanah warisan leluhurnya. Jro Sutrisna menegaskan bahwa ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia tanah yang memanipulasi dokumen dan hukum untuk merampas lahan masyarakat.
“Ini pembajakan hukum! Tanah yang telah ditempati ratusan tahun bisa hilang hanya karena permainan surat-menyurat,” tegasnya.
Dua tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim pada 14 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu, laporan polisi atas kasus ini tercatat dalam LP/B/209/V/2024/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 24 Mei 2024. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. “Benar, baru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Ketut Sukadi singkat.
Kuasa hukum pelapor berharap agar polisi dapat mengusut dalang utama di balik praktik mafia tanah ini. “Jika dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di belakangnya. Semoga bisa dibongkar,” tutup Jro Komang Sutrisna. (*)