DENPASAR – INFO DEWATA – Seorang pria berinisial KK (47) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Raya Sesetan, Banjar Gaduh, Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, pada Rabu (14/5/2025).
Pelaku ditangkap saat sedang membawa 19 paket sabu yang disimpan dalam tas pinggang. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan 23 paket tambahan di kediaman tersangka di Jalan Subur, Gang Mirah Hati, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Total barang bukti berupa 42 paket sabu dengan berat bersih mencapai 27,70 gram diamankan bersama sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, alat hisap (bong), dan plastik klip.
Tersangka diketahui berinisial KK, berusia 47 tahun. Ia merupakan pengedar yang mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama BOY untuk diedarkan di wilayah Denpasar. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sesetan, Banjar Gaduh, Denpasar Selatan. Sementara itu, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah tersangka di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.
Tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025. Keterangan resmi disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Mei 2025.
Tersangka ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum Polresta Denpasar untuk memberantas jaringan pengedar narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan. Penggeledahan awal mengungkap adanya 19 paket sabu. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka, di mana ditemukan tambahan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak perkakas dan kotak kaca warna hitam.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku dan pemasok utamanya yang disebut sebagai BOY. (*)