Kriminal

Restu Kupit Diciduk di Kos-Kosan, Polisi Temukan Sabu Siap Edar

Petugas Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka berinisial MRK alias Restu Kupit yang diamankan karena membawa sabu siap edar, Minggu (18/5/2025).
Petugas Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka berinisial MRK alias Restu Kupit yang diamankan karena membawa sabu siap edar, Minggu (18/5/2025).

KLUNGKUNG, INFO DEWATA – Seorang pria berinisial MRK alias Restu Kupit ditangkap aparat kepolisian dari Polres Klungkung karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di depan pintu gerbang rumah kos yang berlokasi di gang Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung, Bali.

Pemuda Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap Banjarangkan

Tersangka diketahui bernama lengkap Madya Restu Kepakisan, warga lokal yang sudah lama dipantau oleh aparat karena aktivitas mencurigakan. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung setelah menerima laporan dari warga.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Aksi penangkapan berlangsung Sabtu malam, tepat pukul 22.30 WITA, di kawasan permukiman padat penduduk, yakni rumah kos di gang Jalan Hos Cokroaminoto, Semarapura Tengah, yang dikenal sebagai lokasi strategis namun rawan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan kuat peredaran narkotika. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif dan pengawasan terhadap gerak-gerik pelaku.

Menurut Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono dan Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana, setelah memastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Klungkung bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Klungkung. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Wayan Gede Mudana.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Klungkung dan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran sabu di wilayah Klungkung dan sekitarnya. (*)

Modus Cinta Terlarang: Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu Lewat Pisang Goreng ke Tahanan Polsek Seririt

Bagikan