DENPASAR, INFO DEWATA – Seorang sales motor berinisial GMP (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Denpasar Timur.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Jalan Jaya Giri, Kecamatan Denpasar Timur. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Pelaku kami amankan saat membawa tas selempang biru yang berisi 15 klip plastik berisi daun kering diduga tembakau sintetis,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, Senin (7/4/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari 5 plastik putih dan 10 plastik kuning, dengan berat bersih total 34,64 gram. Dari hasil pemeriksaan, GMP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama EDGEX, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan GMP, dirinya hanya bertugas menyimpan dan menempelkan paket narkotika di lokasi yang diarahkan oleh EDGEX. Untuk setiap titik tempel, ia menerima upah sebesar Rp50 ribu.
“Pelaku adalah sales di salah satu dealer motor. Ia mengaku menerima perintah dari EDGEX dan mendapatkan bayaran tiap kali berhasil menjalankan tugasnya,” tambah AKP Rizky.
Atas tindakannya, GMP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Denpasar menegaskan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lain. “Kami terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedarnya,” tutup AKP Rizky. (*)