Kriminal

Motor Dipinjam untuk Beli Nasi, Pria di Buleleng Malah Gadaikan demi Bayar Tagihan Kafe

Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan petugas kepolisian di wilayah Buleleng. (Foto: Istimewa)
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan petugas kepolisian di wilayah Buleleng. (Foto: Istimewa)

BULELENG, INFODEWATA.COM – Seorang pria berinisial KS (50) di Kabupaten Buleleng harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku tidak mampu membayar tagihan minuman dan jasa pemandu lagu di sebuah kafe.

Kasus ini terungkap setelah korban, I Nyoman Sukedana (77), warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, melaporkan sepeda motor Honda Scoopy DK 4908 KAU miliknya yang tidak kunjung dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

Aksi Pencurian di Pura Dalem Buahan Digagalkan Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Jejak

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kamis (16/4), menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di rumah korban. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli nasi.

Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi. “Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli nasi, namun sampai beberapa hari tidak dikembalikan sehingga korban melapor ke polisi,” ujarnya.

Laporan awal diterima pada 6 April 2026 dan kemudian dibuat laporan resmi pada 13 April 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku sempat terdeteksi di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, sebelum akhirnya diamankan di kediamannya di Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor milik korban sempat ditahan di sebuah kafe di Desa Bungkulan karena pelaku tidak mampu membayar tagihan sebesar Rp2 juta untuk minuman dan jasa pemandu lagu.

Untuk melunasi utang tersebut, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya ke wilayah Desa Jagaraga.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kubutambahan untuk proses hukum berikutnya.

Kronologi Penyelundupan Kokain 2,5 Kg di Bali Terungkap, Kurir WNA Kazakhstan Dijanjikan Rp16 Juta

Share